PPKn

Pertanyaan

tugas menteri penghubungan

1 Jawaban

  • Tugas dan Fungsi:
    Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
    2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
    3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
    4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
    5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Pertanyaan Lainnya