Uraikanlah latar belakang secara yuridis berdasarkan uud 1945 tentang pembentukan daerah otonom di indonesia!
PPKn
Triajino6375
Pertanyaan
Uraikanlah latar belakang secara yuridis berdasarkan uud 1945 tentang pembentukan daerah otonom di indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggunjarvis
Bahwa Otonomi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 menyatakan otonomi daerah merupakan prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (menegaskan pemerintah daerah adalah pemerintah otonomi dalam NKRI). Dalam UUD 1945 Pasal 18 juga menjelaskan bahwa dalam otonomi daerah tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan negara sebagai aturan nasional yaitu, urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama).