PPKn

Pertanyaan

peran presiden , DPR , MPR , BPK , MA , MK , KY , DPD

2 Jawaban

  • 1. Tugas Presiden :
    Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MAMenetapkan peraturan pemerintahMemberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPRMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan menteriMengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainyaMenyatakan keadaan bahaya2. Tugas DPR

    Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah3. Tugas MPR

    Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. 4. Tugas DPD

    Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUDMenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah5. Tugas MA

    Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden6. Tugas MK

    Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD7. Tugas BPK

    Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN 8. Tugas KY

    Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimMenetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah AgungMenjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • peran Presiden = memegang kekuasaan pemerintahan
    peran DPR = membuat undang - undang
    peran MPR = melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden
    peran BPK = pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakuan oleh pemerintah dan lembaga negara
    peran MA = berwenang mengadili pada tingkat kasasi
    peran MK = berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
    peran KY = melakukan pendaftara calon hakim agung
    peran DPD = fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang dan meyampaikan hasil pengawasannya kepada dpr

Pertanyaan Lainnya