Pembelaan Terhadap negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara indonesia.dimanakah hal tersebut diatur dan dijelaskan
PPKn
Gledys46
Pertanyaan
Pembelaan Terhadap negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara indonesia.dimanakah hal tersebut diatur dan dijelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban aisyahshekeche
diatur dalan UUD 1945...senang bisa membantu