Dengan di berlakukan nya UU no 32 tahun 2004, maka penyebutan untuk tingkat 2 atau 1 adalah
PPKn
taoh
Pertanyaan
Dengan di berlakukan nya UU no 32 tahun 2004, maka penyebutan untuk tingkat 2 atau 1 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban sriindriyanisir
Untuk daerah tingkat 1 namanya provinsi, Untuk daerah tingkat 2 namanya kabupaten / kota -
2. Jawaban MakotoDaiwa
Daerah tingkat 2 : Provinsi
Daerah tingkat 1 : Kabupaten/Kota
Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.