PPKn

Pertanyaan

Daftar calon pemilih sementara dan tambahan ditetapkan menjadi daftar pemilih

1 Jawaban

  • di tetap kan oleh KPU pemilih tetap adalah mereka yang sudah terdaftar di kpu,sedangkan pemilih sementara mereka yang dalam proses penetapan

Pertanyaan Lainnya