PPKn

Pertanyaan

Jabarkan mengenai hukum tidak tertulis

2 Jawaban

  • Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat atau adat atau dalam praktik ketatanegaraan atau  konverasi.


    Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis atau  tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu atau  adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

    Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

  • Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat adat atau dalam praktik ketatanegaraan konverasi.
    Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan konversi.

    Contoh: HUKUM ADAT
    hukum adat adalah hukum yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Pertanyaan Lainnya