IPS

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan dekrit pembekuan ?

1 Jawaban

  • Dekret (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pertanyaan Lainnya