PPKn

Pertanyaan

jelaskan tugas atau wewenang kementrian kordinator negara indonesia

2 Jawaban

  • tugasnya memberi wawasan dan wewenang bagi masyarakat
  • 1. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
    2. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
    3. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
    4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
    5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
    6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pertanyaan Lainnya