Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan.... A.eksaminatif B.disrkriminatif C.legislatif D.eksekutif E.konsul
Pertanyaan
A.eksaminatif
B.disrkriminatif
C.legislatif
D.eksekutif
E.konsultafif
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Sistem pemerintahan
Kata kunci: kabinet
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:Jawaban pendek:
Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan.... D. eksekutif
Jawaban panjang:
Pasal 17 dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Wewenang yang dimiliki oleh presiden dan diatur oleh pasal diatas adalah wewenang eksekutif, yaitu weweang untuk menjalankan pemerintahan dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan wewenang eksekutif ini, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Karena Indonesia menganut sistem presidensial, maka menteri-menteri ditunjuk oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Presiden berhak memberhentikan menteri di tengah masa jabatanya bila tidak memuaskan kinerjanya.
Menteri-menteri yang membantu presiden menyusun kabinet. Kabinet saat ini adalah Kabinet Kerja dari Presiden Jokowi yang terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri.
Wewenang eksekutif adalah satu dari 3 weweang dalam negara yang menganut teori politik trias politika. Wewenang lainya adalah wewenang legistlatif dan wewenang yudikatif. Wewenang legislatif adalah wewenang untuk menyusun dan menetapkan perundang-undangan, sementara wewenang yudikatif adalah wewenang menyidangkan pelanggaran undang-undang.
Di Indonesia, wewenang yudikatif dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusional) dan MA (Mahkamah Agung) serta pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sementara wewenang legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).