PPKn

Pertanyaan

Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan....
A.eksaminatif
B.disrkriminatif
C.legislatif
D.eksekutif
E.konsultafif

1 Jawaban

  • Kelas: XII
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi: Sistem pemerintahan
    Kata kunci: kabinet


    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

     

    Jawaban pendek:

     

    Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan.... D. eksekutif

     

    Jawaban panjang:

     

    Pasal 17 dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi

     

    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

     

    Wewenang yang dimiliki oleh presiden dan diatur oleh pasal diatas adalah wewenang eksekutif, yaitu weweang untuk menjalankan pemerintahan dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam menjalankan wewenang eksekutif ini, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Karena Indonesia menganut sistem presidensial, maka menteri-menteri ditunjuk oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.  Presiden berhak memberhentikan menteri di tengah masa jabatanya bila tidak memuaskan kinerjanya.

     

    Menteri-menteri yang membantu presiden menyusun kabinet. Kabinet saat ini adalah Kabinet Kerja dari Presiden Jokowi yang terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri.

     

    Wewenang eksekutif adalah satu dari 3 weweang dalam negara yang menganut teori politik trias politika. Wewenang lainya adalah wewenang legistlatif dan wewenang yudikatif. Wewenang legislatif adalah wewenang untuk menyusun dan menetapkan perundang-undangan, sementara wewenang yudikatif adalah wewenang menyidangkan pelanggaran undang-undang. 


    Di Indonesia, wewenang yudikatif dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusional) dan MA (Mahkamah Agung) serta pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sementara wewenang legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


Pertanyaan Lainnya