apabila presiden dan wapres tidak bisa melaksanakan tugasnya. maka tugasnya dilaksanakan oleh
PPKn
ayu2852
Pertanyaan
apabila presiden dan wapres tidak bisa melaksanakan tugasnya. maka tugasnya dilaksanakan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban Bagastia
para mentri -mentrinya -
2. Jawaban NurullAzizah140305
para mentri
semoga membantu