pembagian hukum menurut waktunya adalah
PPKn
rockyfebrian05
Pertanyaan
pembagian hukum menurut waktunya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nhurlhyaawaludd
Waktu Orang Membuat Kesalahan.. dan akan Di Jatuhi Hukuman... Setelah Hakim Atw Orang atas Yang mmutuskan Apa harus di hukum apa tdkk.. sekiranya begitu
Sorry Klw slah... -
2. Jawaban PutAlyaa784
Ius contitutum (hukun positif), yaiti hukum yang berlaku di waktu dan tempat tertentu.
Ius contituendem, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
Hukum asasi,yaitu hukum yang berlaku didalam segaka waktu dan tempat manapun didunia