PPKn

Pertanyaan

sebut dan jelaskan dua fungsi pancasila sebagai cita hukum

1 Jawaban

  • Jawaban :

    Pancasila sebagai cita hukum memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu:

    1. Fungsi regulatif

    Cita hukum menguji apakah hukum tersebut berjalan adil atau tidak.

    2. Fungsi konstitutif

    Fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum, maka hukum akan kehilangan makna sebagai hukum.

    Penjelasan lebih lanjut :

    10 (sepuluh) Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:

    1. Pancasila sebagai dasar negara

    Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki keterlibatan bahwa Pancasila adalah suatu kekuatan secara hukum, terikat dan terstruktur secara formal.

    2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

    Pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa kita sendiri. Sebagian inti dari nilai-nilai budaya Indonesia merupakan cita-cita atau moral bangsa Indonesia.

    3. Pancasila sebagai Pandangan hidup

    Pancasila merupakan wawasan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan satu kesatuan dari rangkaian nilai luhur. Pandangan hidup ini sebagai pedoman dan mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.

    4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.

    Pancasila merupakan jiwa dari bangsa Indonesia sejak dari bangsa Indonesia lahir. Pancasila haruslah tetap hidup di dalam jiwa bangsa Indonesia sejak lahir.

    5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

    Pancasila lahir bersama dengan bangsa Indonesia yang memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia.

    6. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

    Ideologi berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti "ilmu".

    Ideologi Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi nilai dasar bagi bangsa Indonesia.

    7. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

    Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat unuk selamanya.

    8. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

    pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia.

    9.. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

    Pancasila merupakan wujud dari cita-cita bagi bangsa Indonesia.

    10. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa

    Pancasila merupakan sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia.

    Link yang relevan :

    https://brainly.co.id/tugas/9856699

    Semoga bermanfaat ya.

    Kelas : -

    Kategori : -

    Kata kunci : -

    Kode kategori berdasarkan KTSP : -

Pertanyaan Lainnya