PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud bela negara dan sebutkan dasar hukumnya!

tolong bantu ya.. (^ _ ^)/

2 Jawaban

  • membela negara kita sendiri

    maaf kalo sala yaa
  • Upaya bela negara adalah suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
    Dasar hukum
    1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pertanyaan Lainnya