penjelasan dan makna dari pasal 24 c ayat 6
PPKn
zaidanraynaldo
Pertanyaan
penjelasan dan makna dari pasal 24 c ayat 6
1 Jawaban
-
1. Jawaban Delputrii
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
= Undang-Undang dapat/yg mengatur MK