PPKn

Pertanyaan

mengapa pada tahun 1998,jabatan wakil presiden kosong?

1 Jawaban

  • Ans:
    Jabatan tersebut awalnya dipegang oleh B.J. Habibie, tapi setelah Suharto mengundurkan diri, maka B.J. Habibie ditunjuk mengambil tugas Suharto, pada saat ini tidak ada wakil karena MPR menolak untuk mengadakan pemilihan wakil presiden untuk menggantikan tugas lama B.J. Habibie.

Pertanyaan Lainnya