IPS

Pertanyaan

pengertian hutan menurut uu pasal 91 adalah

1 Jawaban

  • Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
    hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
    2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
    alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
    yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
    3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
    pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
    4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
    tanah.
    5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
    6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
    adat.
    7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
    memproduksi hasil hutan.
    8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
    perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
    banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
    tanah.
    9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
    fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
    ekosistemnya.
    10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
    mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
    dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
    penyangga kehidupan.

Pertanyaan Lainnya