PPKn

Pertanyaan

kepercayaan terhadap hal gaib, merupakan corak hukum adat dalam arti...
a. komunal
b. religius-magis
c. kontan
d. visual

1 Jawaban

  • Ans:
    Kepercayaan terhadap hal gaib adalah corak hukum adat dalam arti b. religius-magis.

Pertanyaan Lainnya