Peraturan pemerintah pengganti undang-undang berhak ditolak oleh= A.mentri B.hakim C.polisi D.DPR
PPKn
alianggun1
Pertanyaan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang berhak ditolak oleh=
A.mentri
B.hakim
C.polisi
D.DPR
A.mentri
B.hakim
C.polisi
D.DPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban DeniJr33
Jawaban nya D).DPR... -
2. Jawaban Jason52NOVA
D. DPR karena DPR mempunyai tugas dalam menolah pergantian UUD