PPKn

Pertanyaan

menganalisa tentang
kekuasaan legislatif

1 Jawaban

  • Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945

Pertanyaan Lainnya