PPKn

Pertanyaan

definisi kewajiban asasi manusia menurut pakar/ahli john locke, jan materson dan prof. koentjoro poerbopranoto

1 Jawaban

  • Menurut John Locke, HAM adalah hak asasi manusia merupakan hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain adalah hak hidup, hak bebas/merdeka, dan hak untuk memiliki kekayaan.

    Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar, yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci

Pertanyaan Lainnya