PPKn

Pertanyaan

jelasakan perbedaan ayat A dan B pasal 1 uu no 7 tahun 1971

1 Jawaban

  • Pasal 1

    Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan Arsip ialah :

    a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;

    b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

    Sedangkan arsip menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan:

    Pasal 1

    2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pertanyaan Lainnya